Cari

Jika Cerai Merupakan Solusi Terakhir, Kamu Harus Paham Hukum Atau Sanksinya Dalam Adat Batak

Posted 24-12-2014 11:03  » Team Tobatabo

Perceraian adalah satu hal yang tidak baik untuk dilakukan, apapun alasannya. Karena pada saat Perceraian itu telah terjadi,Maka akan ada yang jadi korban seperti anak dan keluarga. Tapi jika memang tidak terelakkan dan menjadi pilihan akhir, ada baiknnya kita menelaah dulu resiko yang harus kita ambil dalam membuat keputusan cerai.

Hukuman atau Sanksi Cerai dalam Ajaran Adat Suku Batak

Cerai atau yang arti dalam bahasa Batak Sirang atau Dang Marokkap memiliki ketentuan-ketentuan yang harus di jalani untuk melakukan proses Perceraian tersebut.

A. Jika Suami yang Menginginkan Perceraian

Dalam ketentuan adat-istiadat suku Batak, jika Perceraian dikehendaki, diinginkan atau yang melakukan tuntutan perceraian dari pihak laki-laki, maka pihak dari laki-laki wajib hukumnya mengembalikan perempuan ke tangan orang tua si perempuan.

Setelah itu memberitahukan ke pada teman satu kampung halaman si perempuan bahwa mereka telah bercerai dengan tidak bermaksud menyebar aib yang telah terjadi di rumah tangga tersebut.

Dan jika hubungan sebelumnya tersebut telah memiliki anak, maka hak asuh anak akan jatuh ke tangan si laki-laki karena dalam aturan adat suku Batak :

  • Marga anak diturunkan dari ayah
  • Warisan Keluarga diturunkan pada anak laki-laki

Hal di atas ''TIDAK'' mengurangi hak dan tanggung jawab seorang ibu terhadap anaknya.

B. Jika Istri yang Menginginkan Perceraian

Ketentuan adat suku Batak juga mengajarkan jika suatu hubungan perceraian dikehendaki, diinginkan atau yang melakukan tuntutan perceraian adalah dari pihak perempuan, maka keluarga si perempuan atau si perempuan tersebut harus mengembalikan uang Sinamot yang telah diberikan oleh keluarga si laki-laki sebelum melakukan pernikahan.

Dikutip dari Berbagai Sumber