Pajak Air Permukaan PT Inalum Bengkak Jadi Rp 481 Miliar
MEDAN - Perhitungan kewajiban Pajak Air yang mesti dibayar PT Inalum membengkak dibanding hitungan sementara dilakukan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Sumut.
Sebelumnya Dispenda Sumut, berdasarkan data yang diserahkan dari PT Inalum, menghitung kewajiban pajak air permukaan PT Inalum sejak November 2013 sampai September 2014 sebesar Rp 467.787.029.965. Namun, setelah Tim Dispenda Sumut turun kelapangan pada 18 November 2014, jumlah itu bertambah menjadi Rp 481.425.653.676, atau meningkat sekitar Rp 13,7 Miliar.
Dispenda Sumut menghitung pajak air permukaan PT Inalum berdasarkan tiga golongan tarif. Yakni, Industri, Non Industri (untuk perumahan karyawan) dan penggunaan air untuk pembangkit listrik yang dijual PT Inalum ke PT PLN.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumut, H Rajali melalui Kabid Pajak Air Permukaan Umum dan Pajak Lainnya, Rita Mestika Hayati menjelaskan, angka tersebut naik lantaran tim Dispenda tidak melihat adanya loses air, sebagaimana data yang disampaikan PT Inalum.
"Kita tidak melihat adanya loses air. Karena sesuai aturan, perhitungan pajak air permukaan dimulai dari titik pengambilan air. Bukan dihitung dari reservoir seperti data loses air yang disampaikan oleh PT Inalum," ujar Rita saat ditemui Tribun, Jumat (19/12/2014) di Kantor Dispenda Sumut, Jln Sisingamangaraja, Medan.