Tobatabo
 
Posted 02-10-2021 14:26  » Team Tobatabo

Siapa Saja yang Berhak Menerima Jambar Dalam Adat Batak Toba?

 
Foto Caption: Tudu-Tudu Sipanganon

 Arti singkat Jambar adalah bagian atau hak seseorang. Dalam acara adat Batak baik itu pesta pernikahan, meninggal dunia dengan status sari matua hingga saur matua, melahirkan, merayakan tujuh bulanan, naik sidi bahkan acara syukuran kelulusan wisuda sering kita dengar istilah jambar.

Jambar merupakan bagian tubuh tertentu hewan ternak baik itu babi, sapi dan lembuh (namun sangat jarang dijumpai syukuran atau pesta nikah menggunakan kerbau, alasannya inilah hewan untuk jambar tertinggi di adat batak), yang akan diberikan kepada orang yang memiliki peran penting di dalam acara tersebut. Pada umumnya yang berhak menerima jambar sudah ditentukan sebelumnya agar tidak terjadi salah paham.

Pada umumnya yang wajib mendapatkan jambar adalah sebagai berikut;
1. Tulang (paman), dalam tradisi Batak Toba tulang adalah yang kasta tertinggi bahkan melebihi orang tua sendiri. Peran tulang sangat vital dalam setiap acara apapun diadat Batak, sebagai orang batak yang beradat harus sopan pada tulang.

Dalam kepercayaan Batak, berkat dari tulang itu melebihi berkat dari orang tua kita sendiri. Istilah yang sering di dengar "Pasu-pasu ni tulang i satonga langit" yang memiliki arti "Berkat dari tulang itu setengah langit."

2. Hula-hula (orang tua istri), Hula-hula juga memiliki peran penting di setiap acara Batak sama dengan tulang. Hula-hula ini juga bakal jadi tulang jika sudah sudah memiliki anak. Artinya anak kita akan memanggil tulang kesetip marga orang tua istri kita.

Contoh:

Siahaan menikah dengan boru Pandiangan, kemudian memiliki anak membawa marga suami (Siahaan), jadi si anak ini akan manggil tulang kepada Pandiangan sedangkan bapaknya marhula-hula ke Pandiangan Dengan panggilan Among/Amang/lae.

3. Hula-hula Martinodohon yang artinya saudara kandung laki-laki dari Siahaan tadi, atau bapak uda/tua dari sianak.

4. Hula-hula Naposo yang artinya jika saudara laki-laki dari anak sebelumnya sudah ada yang menikah, jika belum ada maka Hula-hula naposo ditiadakan.

5. Dongan Tubu (satu marga dengan Siahaan), boru, bere, ibebere

6. Huria gereja yang memberkati

7. Natua-tua ni huta (raja huta)

8. Kongsi Serikat Tolong Menolong (STM)

9. Punguan marga jika ada

10. Tetangga samping kiri, kanan rumah

11. Parhobas

12. Pemerintah setempat

13. Dan lainnya menyesuaikan

Demikianlah penjelasan mengenai Jambar, semoga dapat mengedukasi pembaca.