Dinilai Menghina Jokowi, Seorang Warga Perbaungan Terancam 6 Tahun Penjara
MEDAN - Juara Seherman (29), warga Jalan Dusun I Desa Sukaberas, Perbaungan, Serdangbedagai, didakwa telah menghina Jokowi (Presiden RI Joko Widodo) di media sosial. Ujaran bernada kebencian itu dia sampaikan lewat laman akun Facebook miliknya.
“Bahwa terdakwa Juara Seherman alias Kembar menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap kepada Pemerintah Indonesia,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/1/2019) sore.
Disebutkan JPU, perbuatan terdakwa dilakukan di akun Fabebook miliknya dengan nama Kocu Tato. Pada 9 Oktober 2018, Juara mem-posting kalimat ‘Hanya orang kafir dan PKI lah yg memilih Jokowi’ di grup akun facebook Jokowi Presiden RI 2019′.
Selanjutnya, 25 September 2018, terdakwa juga mem-posting di dinding akun facebooknya dengan kalimat kotor. ‘Taik sama pemerintahan sekarang bukannya mensejaterahin rakyatnya malah mencekik rakyatnya, Dasar joko** Dasar jokon**’.
Terdakwa juga mem-posting kalimat ‘Jokowi harus kita lengserkan, Indonesia gk butuh pemimpin yg penipu yg takut dengan janda’. “Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 KUHP jo Pasal 28 ayat (2) Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa terancam dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun.
Usai mendengarkan dakwaan, JPU menghadirkan saksi yakni Sastra SH Mkn selaku Ketua DPD Banteng Muda Indonesia Sumut. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti itu, Sastra mengakui bahwa dirinya mengetahui postingan terdakwa yang menghina Jokowi pada 12 Oktober 2018.
Sastra Layangkan Surat ke Polda Sumut
Sastra juga mengatakan, awalnya dia tidak mengetahui siapa pemilik akun yang melontarkan nada menghina Jokowi di Facebook tersebut.
“Pada saat saya lihat postingan yang menghina Jokowi itu, saya belum tahu siapa pemilik akunnya. Akun Facebook milik terdakwa bisa dilihat semua orang karena publik,” katanya.
Dari situ, Sastra kemudian mengirimkan surat resmi tentang keberatan atas postingan tersebut ke Polda Sumut.
“Saya sebagai Ketua DPD Banteng Muda Indonesia merasa keberatan dengan postingan tersebut dan mengirim surat resmi ke Polda Sumut,” ucapnya.
Menurut Sastra, dia melakukan hal itu supaya terdakwa jera dan tidak ada lagi yang menghina Jokowi di media sosial.
Menghina Jokowi, Pelaku Lain Divonis 18 Bulan Penjara
Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi dengan pelaku berinisial MFB. Tersangka ditangkap polisi setelah mengunggah tulisan bernada menghina Jokowi dan KapolriJenderal Tito Karnavian di Facebook.
Akun Facebook atas nama ‘Ringgo Abdillah’ itu dilaporkan oleh warga yang menyebut Ringgo atau MFB sengaja melakukannya. Dia juga dinilai menyebarkan informasi yang bernuansa penghinaan dan atau menimbulkan rasa permusuhan terhadap Jokowi dan Tito Karnavian.
Reporter : Dewi Lubis