Tobatabo
 
Posted 21-11-2018 15:10  » Team Tobatabo

Rahmat Tulus Lumban Siantar Diciduk Polisi di Ruang Tamunya saat Kantongi Sabusabu

 
Foto Caption: Rahmat Tulus Lumban Siantar menunjukkan barang bukti berupa sabu yang hendak dipakainya, Rabu (21/11/2018).

SIANTAR - Peredaran gelap narkoba masih saja kerap terjadi. Meski sudah diberantas dan dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian, namun para pelaku seperti tidak takut akan hukuman yang dijalani.

Seperti Rahmat Tulus Lumban Siantar (48) warga Jalan Besar Delitua Km 8,5 Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Deliserdang meringkuk di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolrestabes Medan.

Pasalnya pria berusia 48 tahun ini gagal melakukan pesta sabu di kediamannya. Ia langsung dibekuk petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan dikarenakan laporan masyarakat tentang kelakuannya yang sudah meresahkan.

Alhasil pada Senin (19/11/2018) dirinya dibekuk petugas di dalam ruang tamunya saat hendak konsumsi sabu. Ia tidak menyangka petugas membekuk dirinya di kediamannya.

Informasi yang dihimpun melalui Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pengguna narkoba.

Dijelaskan Raphael, penangkapan terhadap Rahmat Tulus Lumban Siantar berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan sabu di dalam rumahnya.

"Atas informasi tersebut anggota kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di seputaran rumah Target Operasi (TO) kami itu," ujarnya, Rabu (21/11/2018).

Sambung Kasat, setelah diselidiki, informasi tersebut ternyata benar. Saat itu juga petugas Satres Narkoba menggerebek rumah tersangka. Sontak Rahmat Tulus Lumban Siantar yang saat itu hendak menggunakan sabu di ruang tamu langsung terkejut.

"Petugas kami kemudian membekuk tersangka. Dari atas meja ruang tamu ditemukan 1 paket sabu seberat 0,52 gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan intensif," tegasnya.

Dikutip dari Tribun Medan