Mata Kepala Desa Pemberi dan PNS Penerima Suap Berkaca-kaca Dituntut 15 Bulan Penjara
MEDAN-Pegawai Inspektorat Kabupaten Batubara Non-Aktif yakni Juono (52), Viktor Hasiholan (37) dan Yandi Boy Ompusunggu (33) dituntut mempertanggungjawabkan perbuatannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dengan pidana penjara badan.
Tuntutan JPU pada sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan akhirnya menuntut seragam ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
"Menuntut ketiga terdakwa masing-masing terdakwa Juono, Viktor Hasiholan dan Yandi Boy Ompusunggu dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Denda Rp 5 juta Subsider 3 bulan kurungan" ucap Asepte Ginting pada sidang yang dihelat Jumat (16/11/2018).
Sementara untuk Hariadi (berkas terpisah) selaku Kepala Desa Durian Kecamatan Sri Balai Kabupaten Batubara yang menyuap ketiga terdakwa pada sidang yang sama dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Menuntut terdakwa Hariadi dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 5 juta Subsider 3 bulan kurungan. Dan barang bukti sebesar Rp 3 juta dirampas untuk negara," ucap Asepte kembali dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan yang dipimpin Sayuti.
Menanggapi tuntutan ini, Majelis hakim mempersilakan keempat terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
"Silakan nanti dibuat pembelaannya ya. Majelis hakim berikan waktu satu pekan untuk pembelaan," ucap Hakim Sayuti.
Tampak mata keempat terdakwa tersebut berkaca-kaca usai dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus suap ini ketiga terdakwa yang sebelumnya bertugas di inspektorat kabupaten Batubara bernasib apes saat dugaan gratifikasi berupa uang Rp 3 juta diserahkan oleh Kades Durian untuk membersihkan hasil laporan keuangan Belanja Dana Desa tahun 2018.
Ketiga terdakwa ditangkap tangan oleh Personel Kepolisian Polres Batubara pada 7 Agustus 2018. Dimana saat itu diketahui uang dalam amplop dari Kades Hariadi tersebut akan dibagi dengan rincian, Terdakwa Juono mendapatkan uang sebesar Rp 1.200.000. Viktor Hasiholan mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000 dan terakhir Yandi Boy Ompusunggu mendapatkan uang sebesar Rp 800.000.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dengan pidana dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terhadap Kepala Desa Durian Hariadi, JPU mendakwanya dengan Primer pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Subsider pasal 5 Ayat (1) huruf b UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Maksud dari pemberian uang tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa Hariadi untuk mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Ketiga Inspektorat yang akan bermuara terhadap Laporan Hasil pemeriksaan yang akan dibuat oleh Ketiganya," Ucap JPU.