Cari

Gideon Perangin-angin Dituntut 3 Tahun Penjara Tipu Korbannya Wisata Religi ke Yerusalem

Posted 17-10-2018 11:43  » Team Tobatabo
Foto Caption: Gidion Peranginangin dituntut pidana 3 tahun atas penipuan Wisata religi ke Jerusalem, Selasa (16/10/2018)

MEDAN - Gidion Peranginangin harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Majelis Hakim yang dipimpin Richard Silalahi. 

Gideon dituntut bersalah melakukan penipuan Wisata religi ke Yerusalem oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Panjaitan.

Pada agenda tuntutan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/10/2018). 

Pria berusia 44 tahun tersebut dianggap melanggar pasal 378 KUHAPidana tentang penipuan.

"Menuntut Majelis Hakim menghukum terdakwa Gideon Peranginangin dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara," sebut Sri Yanti Panjaitan.

Mendengar tuntutan tersebut, Gidion langsung menghampiri penasihat hukumnya yang duduk disebelah kanannya. 

Kepada hakim, Gidion meminta waktu satu Minggu untuk membuatkan pembelaaan.

"Mohon diberikan waktu satu Minggu untuk buat pembelaan pak Hakim," sebut Gidion yang mengenakan kaos merah tahanan Kejari Medan.

Diketahui Gidion Peranginangin, warga asal Jalan Vanili, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan ini didakwa melakukan tindak pidana penipuan wisata religi 31 Agustus 2014 silam.

Gidion bersama rekannya Roni Tampubolon dan Gidion Simanjuntak menawarkan paket perjalanan religi ke Jerusalem kepada Wilmar, M.Min dan Risdo Ompusunggu dengan biaya masing-masing sebesar Rp 10 juta rupiah. Adapun agar meyakinkan ketiga konsumen tersebut, ia menyertakan brosur perjalanan, izin usahanya dan surat perjanjian pemberangkatan.

Gideon menetapkan April 2013 yang merupakan waktu perjanjian keberangkatan. Namun saat itu ketiga pelanggan Gidion pun belum juga diterbangkan ke Jerusalem. Gidion pun meminta Wilmar. M. Min dan Risdo untuk menunggu kembali hingga Oktober 2013.

Tak kunjung diterbangkan, Gideon berdalih kepada ketiga pelanggannya bahwa Agustus 2014 adalah kepastian keberangkatan pelanggannya menikmati wisata rohani ke Jerusalem tersebut.

Ketidaksabaran ketiga pelanggan pun pecah setelah pada Agustus 2014 tersebut belum juga diterbangkan sesuai paket perjalanan yang dijanjikan. Ketiganya pun mengamuk usai mengetahui Gidion menggunakan uang tersebut untuk membeli saham di salah satu perusahaan.

Gidion pun dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait penipuan Wisata religi ke Jerussalem sehingga akhirnya empat tahun berselang, yakni Agustus 2018 Gidion jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Medan.

Dikutip dari Tribun Medan