Kamar Tahanan Tipikor di Tanjunggusta Disidak, Banyak Benda Terlarang Ditemukan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Sumut mensinyalir masih banyak ponsel dan benda yang dilarang masuk berada dalam Lapas dan Rutan.
Kecuriagaan itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sumut, Priyadi, yang saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) Minggu (22/3) malam, personelnya lebih banyak menemukan chargers atau pengisi daya untuk ponsel.
"Terkait penemuan hape handphone tadi malam, di mana lebih banyak chargers dibanding handphone-nya. Saya masih yakin ada handphone (lain) di dalam," ujarnya, Senin (23/7).
Pada penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA dan Rumah Tahanan Negara Klas IA Tanjunggusta, Medan petugas mendapati total 31 ponsel beragam merek dari dalam sel tahanan.
Priadi yang datang memimpin sidak, pun sempat menunjukkan barang bukti ponsel jenis smartphone yang kemudian ia nyalakan. Sebagai tidak lanjut Priyadi menyebut pihaknya akan menyadap data-data yang ada pada ponsel yang disita, untuk membongkar temuan mereka.
"Sebagian nanti akan saya ambil untuk disadap datanya. Nanti pada saatnya, saya akan umumkan hasilnya, handphone itu isinya apa. Karena kami juga sudah punya alat untuk mendeteksi. Kami cek nanti hasilnya seperti apa. Karena Android-nya yang disita masih hidup. Itu bisa kami sadap," ujarnya.
Ia mengaku telah berulang kali mengingatkan bawahannya untuk menindak tegas terhadap oknum yang terlibat memasukkan barang terlarang ke dalam penjara.
"Untuk handphone dicatat. Kami bekerja untuk memastikan dan melakukan langkah-langkah penertiban. Handphone itu, kan, bisa apa saja. Karena itu sejak sebulan lalu saya instruksikan, kalau rahasia tidak boleh hanya rahasia. Setiap rahasia penemuan barang harus ada konsekuensinya. Misalnya kalau ada larangan handphone, maka akan dilakukan pemeriksaan, dibuat berita acaranya, kemudian kalau yang bersangkutan terbukti melanggar akan kami jatuhkan hukuman disiplin. Barang ini bisa masuk dari mana saja. Bisa melalui petugas, pengunjung dan dilempar. Kalau petugas terlibat membantu saya pastikan ditindak tegas," katanya.
Selain ponsel dan chargers, pada sidak juga ditemukan ratusan benda yang dilarang masing penjara, seperti DVD player, rice cooker, pemanas air, kipas angin kecil, puluhan mancis, gunting kuku, sendok makan jenis stainless (anti-karat), uang tunai puluhan juta dan beberapa benda lainnya.