Upaya Pemakzulan Wali Kota Siantar, Inisiator GKSB Pastikan Tidak Ada Unsur Politik!
Siantar - Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu (GKSB) yang tergabung dari beberapa elemen organisasi etnis Simalungun mengucapkan terima kasih atas sikap dewan membentuk rapat paripurna Hak Angket.
Setelah membentuk tim panitia khusus (Pansus), akan melakukan agenda meminta tanggapan Wali Kota Siantar, Hefriansyah Nor tentang penistaan suku Simalungun.
Demikian disampaikan Inisiator GKSB, Jan Wiserdo Saragih, Kamis (24/5/2018). Jan Wiserdo mengatakan tanggapan dewan sebagai titik terang unjuk rasa selama dua bulan ini. Jan mengatakan unjuk rasa ini menyangkut harkat martabat suku Simalungun.
Pihaknya juga memastikan akan hadir dalam rapat paripurna besok (Jumat 25/5/2018) dengan kondusif.
Jan Wiserdo juga memastikan tidak ada unsur politik dalam unjuk rasa pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Nor. Bahkan, ia mengungkapkan menutup rapat akses untuk bertemu dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
"Ini jangan hanya semacam posisi tawar. Tapi, memang ini batin nurani. Kami klarifikasikan bahwa ini tidak ada unsur politik," ujarnya seraya menunjukkan sebuah pesan singkat di handphone mikiknya tentang pengajakan bertemu dari orang yang ingin menjembatani pertemuan.
Mereka memastikan akan terus mengawal proses tim pansus. Ia mengungkapkan pemakzulan Wali Kota dapat dilakukan dengan cara mengantarkan hasil pemeriksaan Tim Pansus ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga, MA dapat menentukan fatwa untuk pegangan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Jan Wiserdo mengungkapkan penistaan yang dilakukan Hefriansyah mencakup banyak hal. Etnis Simalungun menolak dijadikannya Kota Pematangsiantar sebagai kota pusaka. Lalu, banyaknya kebijakan Wali Kota yang memberhentikan PNS Suku Simalungun dan memasukkan anggota direksi atau PNS dari luar Kota Siantar.
"Tidak hanya soal penistaan Suku Simalungun, tetapi juga kita akan masukkan persoalan lainnya seperti persoalan Plt. Dirut PD Pasar Horas dari partai dan dugaan pemanggilan Wali Kota oleh KPK," tambahnya.
Katanya, persoalan di luar penistaan itu sebagai tambahan untuk dimasukkan dalam agenda Pansus Hak Angket.
"Ada juga mantan koruptor tetap memegang jabatan kepala dinas," ungkapnya.