Cari

Beredar Kabar Dosen USU Tersangka Ujaran Kebencian Dibebaskan, Polda Sumut: Itu Tidak Benar

Posted 25-05-2018 11:39  » Team Tobatabo
Foto Caption: Postingan yang beredar di Facebook

Beredar kabar melalui media sosial, akun facebook atas nama UN mengupload foto Dosen FIB USU, Himma Dewiyana yang ditangkap oleh Polda Sumut terkait menyebarkan ujaran kebencian lewat status facebooknya, telah dibebaskan.

"Terima kasih bang Romo Syafi'i dan Ketua KAHMI telah membantu membebaskan ibu Himma. Alhamdulillah sudah dibebaskan tercap tulisan di foto Himma," tulis UN di akun FBnya.

Menanggapi soal tersebut, saat dihubungi via telepon seluler, Kabid Humas Polda Sumut Tatan Dirsan Atmaja. AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis (46) alias HDL, yang diduga melakukan ujaran kebencian, masih berada di dalam tahanan.

Kabar yang menyatakan perempuan itu telah dibebaskan dinyatakan tidak benar.

“Tidak benar itu penangguhan penahanan," kata Tatan lewat sambungan telepon seluler, Kamis (24/5/2018).

"Informasi dari media sosial itu kan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia masih proses dan masih ditahan," sambungnya.

Tatan mengakui bahwa penangguhan penahanan adalah hak tersangka. Namun, hal itu sepenuhnya kewenangan dari pihak penyidik.

Perwira melati dua ini menuturkan hingga saat ini, HDL masih diproses di Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

“Masih dalam proses sidik, dan yang bersangkutan masih ditahan,” terangnya.

Perlu diketahui, HDL diamankan pihak kepolisian setelah statusnya di halaman Facebook miliknya, di antaranya "Skenario pengalihan yg sempurna... #2019GantiPresiden" mengundang perdebatan. Polisi menduga Himma telah melakukan ujaran kebencian melalui status yang ditulis pasca teror di Surabaya, Minggu (13/5/2018) lalu.

HDL dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dikutip dari Tribun Medan