Cari

JR Saragih Tidak Memenuhi Syarat Ikut Pilgub Sumut, Djarot Head to Head Edy

Posted 12-02-2018 13:53  » Team Tobatabo
Foto Caption: JR Saragih pada acara Karnaval Danau Toba

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengumumkan hasil penelitian  dokumen persyaratan pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 yang telah diperbaiki.

KPU Sumut menyatakan satu berkas persyaratan Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023, yakni JR Saragih, tidak memenuhi syarat.

Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Baca juga Pendukung JR-Ance Menangis, Sayangkan Keputusan KPU Sumut

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di ballroom hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018) siang.

"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," sebut  Benget.

Amatan www.Tribun-Medan.com, JR Saragih tidak tampak menunjukkan reaksi yang menonjol setelah mendengar satu berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Bahkan, sesekali ia terlihat berbincang dengan bakal pasangannya, Ance Selian. Ance duduk tepat di samping JR Saragih.

Sedangkan pasangan bakal calon lainnya, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, tampak tidak berada di lokasi. 

Head to Head Pilgubsu 

Tulisan pengamat politik Sumut Shohibul Anshor Siregar pada Sabtu (10/2/2018) kemarin menuai berbagai tanggapan.

Pada akun Facebook-nya, Shohibul Anshor Siregar menulis:

Head To Head Pilgubsu 2018?

Saya kaget tadi pagi dalam sebuah radio talkshow anggota KPU Sumut Yulhasni mengatakan kemungkinan besar Pilgubsu 2018 akan hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon.

Satu pasangan calon gugur karena tidak memenuhi ketentuan persyaratan. Ia tidak memberi rincian syarat apa yang tidak terpenuhi itu.

Kepada Yulhasni saya meminta agar kepada pasangan calon yang tak memenuhi persyaratan itu terus dibangun komunikasi agar mereka dan pendukungnya faham apa sebab nanti akhirnya tereliminasi sebelum "bertanding".

Head to head itu lebih panaslah tentunya. Ayo kita jaga kondusivitas.

Postingan ini pun telah dibagikan dan ditanggapi oleh puluhan akun Facebook.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Sumut Yulhasni tidak menampik menjadi narasumber talkshow di satu radio di Medan.

Ia mengisi acara talkshow itu bersama Shohibul.

Namun, Yulhasni membantah pernah mengucap kemungkinan besar Pilgub Sumut 2018-2023 hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon lantaran satu pasangan lainnya tidak memenuhi syarat.

"Tidak ada. Itu makanya saya heran," kata Yulhasni saat dihubungi, Minggu (11/2/2018).

Menurut Yulhasni, Shohibul bertanya padanya soal kabar bahwa adanya pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan.

Namun, Yulhasni mengaku tidak membenarkan kabar yang diperoleh Shohibul tersebut.

Yulhasi mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum memutuskan apapun.

"Bahwa memang betul pada suatu talkshow dia tanya, dia dengar ada informasi pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. Saya bilang, sampai saat ini kita belum memutuskan apapun. Kepastian itu tanggal 12 (Februari 2018)," kata Yulhasni.

Yulhasni mengatakan, sampai berita ini diturunkan pihaknya belum mengambil keputusan soal pasangan bakal calon, baik yang gagal (tidak memenuhi syarat) maupun yang berhasil (memenuhi syarat).

"Sampai tanggal 11 Februari, kita masih diberikan waktu oleh KPU RI untuk melakukan verifikasi syarat dokumen yang diserahkan Paslon," kata Yulhasni.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea juga menyatakan hal senada. Ia mengaku tidak mengetahui pasangan bakal calon yang akan dinyatakan memenuhi syarat ataupun yang tidak.

"Besok pleno. Bagaimana tahu sebelum pleno?" katanya.

Setelah tahap penetapan, KPU Sumut akan mengundi sekaligus mengumumkan nomor urut pasangan calon pada keesokanharinya, yakni Selasa (12/2/2018) mendatang

Baca juga JR Saragih Segera Menggugat ke Bawaslu, tak Terima Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Pilgub Sumut

Dikutip dari Tribun Medan