Penghayat Kepercayaan Sah Masuk KTP dan KK, Ini Komentar Tokoh Parmalim
Hari ini, para penghayat kepercayaan patut berbangga hati. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memutuskan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dapat diisi dengan aliran kepercayaan.
Dihubungi www.tribun-medan.com, tokoh Parmalim Monang Naipospos mengaku sudah lama memperjuangkan hal ini.
Ia senang dengan keputusan MK yang mengabulkan permohonan para komunitas penghayat kepercayaan.
"Senang, keputusan yang bagus ini," ucap Monang, Selasa (7/11/2017).
Walau kolom agama sudah dapat diisi, namun Monang belum memiliki rencana untuk memperbaharui KTP dan KK ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Menurutnya, masalah yang ada saat ini tak sekadar kolom agama pada identitas kependudukan.
Ia berharap keputusan MK dapat memperbolehkan para penghayat kepercayaan mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun militer.
"Masalah terbesar itu, kami kesulitan mendapat pekerjaan. Adanya keputusan MK kami harap dapat memperbolehkan kami menjadi pegawai di instansi pemerintahan atau militer,"sambungnya.