Tobatabo
 
Posted 07-11-2017 12:42  » Team Tobatabo

Oknum Rumah Sakit Kutip Rp 3,8 Juta dari Keluarga Pasien Meninggal untuk Pakai Ambulans

 

Kesempatan dalam kesempitan sepertinya menjadi pameo yang digunakan mafia bisnis mobil jenazah atau ambulans di Kota Medan.

Bagaimana tidak? Tarif resmi yang diatur peraturan daerah, hanya Rp 20 ribu sekali pakai dalam kota, namun kenyataanya menjadi Rp 250 ribu - Rp 300 ribu.

Berarti melonjak 12 hingga 15 kali dari tarif resmi yang ditentukan pihak Rumah sakit maupun Peraturan Daerah.

Tarif perjalanan ke luar kota apalagi, keluarga pasien meninggal ditarik hingga jutaan rupiah. 

Keluhan akan mahalnya tarif penggunaan mobil ambulans pernah dialami Donna Yulietta Siagian, sekali waktu.

Donna bukan dari keluarga korban, melainkan sebagai mitra penyedia mobil ambulan. 

Donna yang seorang pengusaha sekaligus Bendahara DPD Partai Perindo Sumut menuturkan, Perindo memiliki mobil ambulans.

Kendaraan pengangkut orang sakit dan atau jenazah tersebut pernah digunakan keluarga pasien dari RSUP Adam Malik Medan menuju Padang Lawas Utara. 

Saat itu Satpam rumah sakit menghubungi ambulans Perindo untuk mengangkat jenazah pasien dari RSUP Adam Malik.

Ambulans Perindo digunakan mengusung jenazah tersebut ke kampung halamannya. Biaya yang diterima Perindo dari manajemen RSUP Adam Malik hanya Rp 1,5 juta.

"Biaya ambulans kami kan hanya biaya sopir dan bensin mobil. Selebihnya kami yang nanggung. Jadi yang diterima supir kami itu hanya Rp 1,5 juta. Dia sampai nombok kemarin itu, cuma karena kami banyak sosialnya tidak masalah," ujar Donna Siagian melalui sambungan telepon kepada Harian Tribun Medan/online Tribun-Medan.com , Senin (6/11).

Namun belakangan pihak kelurga pasien tersebut menyampaikan komplain kepada Partai Perindo, yang mengatakan biaya sewa ambulans Perindo sangat mahal.

Karena mendapat kompalin tersebut Partai Perindo pun langsung memanggil sopirnya dan menayakan berapa yang dimintanya saat mengantar jenazah.

"Dibilang sopir kami itu lah, kalau dia hanya terima Rp 1,5 juta, yang nyatanya membuat sopir kami rugi sebenarnya. Terus kami cek lagi lah berapa yang diberikan keluarga pasien tersebut, rupanya yang dikasih keluarga pasien ke satpam RSUP Adam Malik Rp 3,8 juta," ujar Donna.

Tarif Resmi Ambulans Hanya Rp 20 Ribu Sekali Pakai

Tarif mobil jenazah terjadi perbedaan antara peraturan dengan kenyataan yang berlaku. Inilah data-data tarif ambulans di Kota Medan.

* Tarif Ambulans RSUP Adam Malik
- Dalam Kota Medan Rp 200 ribu (maksimum 30 kilometer)
- Luar Kota Rp 6.500 per kilometer

* Tarif Ambulans RSUD Pirngadi
-Dalam Kota Rp 250 ribu-Rp 300 ribu
-Luar Kota Dirahasiakan

Tarif Ambulans menurut Perda Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 
- Ambulans dalam Kota Medan Rp 20 ribu per sekali pakai 
- Ambulans luar kota Rp 20 ribu, sampai tujuan ditambah Rp 800/km
- Ambulans jenazah dalam Kota Medan Rp 40 ribu per sekali pakai 
- Ambulans Jenazah Luar Kota Rp 40 ribu, sampai tujuan ditambah Rp 800/km

* Tarif Berlaku di Lapangan
- Dalam Kota Medan berkisar Rp 250 ribu - Rp 300 ribu
- Lub uk Pakam dan sekitarnya Rp 400 ribu
- Relatif jauh (tidak jelas standarnya) Rp 7.000/km, kadang dipatok Rp 1 juta
- Padang Lawas Utara (420 Km dari Medan) dan sekitarnya Rp 3,8 juta

Jumlah Ambulans RSUP Adam Malik* 
- Tiga unit untuk IGD
- Tiga unit mobil Jenazah
- Dua unit untuk keperluan BSB (bencana) 
- Dua unit untuk UTD (unit transfusi darah)
- Tiga unit untuk keperluan emergency

Ambulans Rusak Milik RSUP Adam Malik
- Tiga unit rusak parah (menunggu proses penghapusan barang negara),
- Dua unit kondisinya rusak (dalam perbaikan).

Ambulans milik rekanan (pihak swasta)
- Lima Unit Untuk Mengantar Jenazah.

* Sumber Data: Humas RSUP Adam Malik

Dikutip dari Tribun Medan