Jadi Kaki Tangan Bandar Sabu, Pegawai KPU Siantar Diringkus
Jadi kaki tangan bandar narkoba jenis sabu-sabu, Fransiskus Sianipar, pegawai di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Selain Fransiskus, turut diamankan dua saudaranya, Leo Sianipar dan Brando Sianipar.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan ketika menggelar rilis pers di Sat Lantas Polres Simalungun, Selasa (20/6/ 2017), menjelaskan, ketiga pelaku merupakan jaringan pengedar narkotika di bawah pimpinan Arifin Saragih yang sampai saat ini masih merupakan buruan Polisi (DPO).
Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari tertangkapnya Marudut Sinurat, Naldo Sinaga, dan Putra, yang merupakan warga Jalan Toba Kota Siantar.
Petugas awalnya meringkus Marudut Sinurat dari Bah Jambi. Dari pelaku petugas mengamankan 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu dalam plastic klip, uang penjualan sabu sebanyak Rp 700 ribu dan 1 unit handphone merk Samsung lipat.
Setelah meringkus Marudut, petugas melakukan pengembangan dan meringkus Naldo Sinaga dari
Jalan Gereja Kota Siantar. Darinya ditemukan barang bukti berupa uang penjualan sabu sebanyak Rp 5,8 juta.
Tidak sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangani dan meringkus Putra dari Jalan Kasat Kota Siantar. Dari Putra ditemukan barang bukti lain berupa 8 bungkus sabu dalam plastic, 2 bong alat hisap sabu, 1 kaca pirex, 8 pipet, 1 unit Handphone merk Samsung 1 buah tas sandang. Petugas kemudian menangkap Riki yang merupakan termasuk dalam daftar pencarian.
Kapolres Simalungun juga menjelaskan, ketiga pelaku yang merupakan 1 keluarga itu memperoleh narkotika jenis sabu dari anak kandung Fransiskus Sianipar bernama Noval Sianipar yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Kota Medan
“Fransiskus Sianipar dua kali dalam seminggu berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Kota Medan untuk melakukan koordinasi tentang pengiriman barang haram tersebut dengan anaknya Noval. Kemudian pesanan akan diantar oleh kaki tangan Arifin Saragih untuk diedarkan,”ucap Kapolres.
Dijelaskan, para pelaku mengedarkan barang haram itu dengan menggunakan Teknologi Informasi, yakni laptop dan transaksi menggunakan SMS Banking serta internet digunakan untuk pemasarannya.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap rekening yang dimiliki, diketahui setiap rekening memiliki transaksi ratusan juta rupiah per minggunya.
Sedangkan hasil penjualan barang haram tersebut disetor kepada Dewi Matondang (istri Arifin Saragih), yang dilakukan di dua tempat yakni Pasar Horas dan Pasar Parluasan Kota Pematangsiantar,” Jelas Kapolres.