Cari

Dibubarkan Pemerintah, DPD HTI Tunggu Arahan Pusat

Posted 14-05-2017 10:39  » Team Tobatabo
Foto Caption: Pengurus DPD I HTI Sumut saat ditemui di kantornya di Jalan Amaliun, Medan, Selasa (9/5/2017). (Tribun Medan / HO)

Ketua DPD I Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumut Irwan Said mengatakan masih menunggu instruksi DPP HTI pascapembubaran sepihak yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM.

"Saat ini kami masih menunggu arahan pusat. Apakah nanti demo atau berdoa saja," ujar Said saat ditemui di Kantor DPD I HTI Sumut Jalan Amaliun, Medan, Selasa (9/5/2017).

Said merasa rancu dengan kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, pembubaran organiasi berbadan hukum wajib melalui proses hukum.

"Aturan main yang membuat itu (pembuabaran organisasi harus melalui putusan hukum) kan pemerintah sendiri, jadi kenapa tidak dilaksanakan," ujarnya.

Said membantah organisasinya memiliki visi mengubah ideologi Pancasila serta membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kami dideklarasikan di Indonesia tahun 2000 lalu. Sejak saat itu hingga saat ini saya berani jamin tidak ada pernyataan resmi dari HTI bahwa kami melawan Pancasila dan hendak membubarkan NKRI. Kalau Menteri Dalam Negeri berkata sebaliknya, tolong dibuktikan," katanya.

Kasubid Pembinaan Ormas dan LSM Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Pemprov Sumut Harry mengatakan, organisasi keagamaan HTI tidak terdaftar pada Badan Kesbangpol Linmas Pemprov Sumut.

Sebab, HTI merupakan organisasi keagamaan berbadan hukum yang telah terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Memang mereka (HTI) pernah kemari. Tapi mereka tidak terdaftar di sini. Karena HTI itu telah terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM," kata Harry saat di kantornya di Jalan Gatot Subroto.

Senada dengan Said, Harry mengatakan pembubaran suatu organisasi berbadan hukum yang telah terdaftar harus melalui proses hukum. Hal ini diatur dalan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

"Sebenarnya agak rancu juga kalau dibubarkan begitu saja. Karena sebenarnya itu harus ada dulu putusan hukumnya baru bisa dibubarkan," kata Harry.

Dikutip dari Tribun Medan
Tags