Pengacara Hotma Sitompoel Kembalikan 400 Ribu Dolar Uang e KTP pada KPK
Pengacara Hotma Sitompoel menyerahkan uang 400.000 dollar AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut berasal dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu diakui oleh Hotma saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5/2017).
"Sudah dikembalikan kepada KPK," ujar Hotma kepada jaksa KPK.
Menurut Hotma, ia awalnya ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pejabat Kementerian Dalam Negeri yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu terkait proses lelang proyek e-KTP yang sedang berproses di Kemendagri.
Permintaan pendampingan hukum diajukan oleh kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto.
Menurut Hotma, ia dikenalkan dengan Irman dan Sugiharto oleh Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.
Menurut Hotma, setelah melakukan pendampingan hukum, ia menerima honor sebesar 400.000 dollar AS dan Rp 150 juta.
"Saya melakukan hal terhormat dan dapat honor atas pekerjaan saya. Waktu diperiksa KPK, katanya itu bukan dari Kemendagri, maka saya merasa kurang terhormat menerima dan saya kembalikan," kata Hotma.
Meski demikian, menurut Hotma, uang Rp 150 juta hingga saat ini masih ada di kantornya. Saat diperiksa penyidik KPK, hanya uang 400.000 dollar AS yang disebut terkait e-KTP.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5/2017).
Pengacara Hotma Sitompoel saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5/2017).
Dalam sidang ke-13 ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tujuh orang saksi.
Menurut Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana, salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah pengacara Hotma Sitompoel.
Dalam surat dakwaan, nama Hotma disebut sebagai salah satu pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi terdakwa Sugiharto, yang saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain itu, Hotma juga diminta mendampingi Ketua Panitia Pengadaan, Drajat Wisnu Setyawan.
Sugiharto dan Drajat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan penipuan, penggelapan, pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha, serta pelanggaran keterbukaan informasi publik.
Pelaporan dilakukan setelah panitia pengadaan menetapkan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang proyek e-KTP.
Menurut surat dakwaan, penunjukkan Hotma sebagai pengacara atas rekomendasi Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.
Selain itu, jaksa KPK juga akan memanggil staf Hotma, Mario Cornelio Bernardo.
Kemudian, jaksa akan menghadirkan Heru Basuki selaku Kepala Sub Direktorat Pelayanan Informasi, Direktorat PIAK. Heru disebut menerima uang Rp 40 juta dalam proyek e-KTP.
Selain itu, Ani Miryanti selaku Koordinator Wilayah III Sosialisasi dan Supervisi E-KTP. Dalam surat dakwaan, Ani disebut menerima Rp 50 juta.
Kemudian, Asniwarti selaku staf pada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Ia disebut menerima uang Rp 60 juta.
Terakhir, jaksa KPK akan menghadirkan Iman Bastari dan Mahmud Toha Siregar yang terkait dalam kasus e-KTP.