Cari

Dituding Mencemari Danau Toba, PT Allegrindo Membantah

Posted 29-01-2015 03:14  » Team Tobatabo

Perusahaan ternak babi PT Allegrindo Nusantara di Desa Urung Pane Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun dituding mencemari Danau Toba melalui Desa Salbe. Pihak Ellegrindo membantah tudingan tersebut.

"Tidak. Kami tidak ada mencemari Danau Toba," kata Akui yang mengaku Humas PT Allegrindo ketika dihubungi SIB melalui seluler, Selasa (27/1).

"Kita memiliki sistem pengelolaan limbah sesuai prosedur. Jadi tidak ada kita mencemari Danau Toba," tambahnya.

Ketika ditanya soal izin Amdal yang belum lengkap, sebagaimana disebutkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut. Ia pun membantah hal tersebut.

"Kita memiliki Amdal. Semua izin kita urus," katanya.

Seperti diberitakan SIB, ada 5 perusahaan yang disebut  massa ‘Tano Batak’ yang menamakan diri ‘Jalin d Toba’ mencemari Danau Toba di antaranya PT Allegrindo Nusantara saat berunjuk rasa di DPRD Sumatera Utara, Senin (26/1). Mereka mendesak Presiden Jokowi mencabut izin perusahaan tersebut lantaran membuat ‘Tano Batak Terluka'. 

Aquafarm Monitoring Setiap Bulan

PT Aquafarm Nusantara yang memanfaatkan perairan Danau Toba berkepentingan terhadap kualitas air Danau Toba yang terpelihara dengan baik.  

Keberlanjutan bisnis perusahaan yang bergerak di bidang budidaya ikan air tawar ini  sangat ditentukan kualitas air Danau Toba yang baik.

Hal itu diungkapkan Humas  PT AN kantor Medan Herry Wahyudi, Selasa  menanggapi adanya unjuk rasa terkait pencemaran Danau Toba yang disebutkan dilakukan beberapa perusahaan.

Dijelaskan, dalam operasionalnya, PT AN menjalankan prinsip-prinsip budidaya perikanan yang berkelanjutan dengan cara budidaya ikan yang baik dan melakukan monitoring kualitas air secara mandiri setiap bulannya maupun bekerjasama dengan suatu  lembaga  dan monitoring eksternal per 6 bulan oleh BLH Sumatera Utara bersama dengan BLH kabupaten. Audit juga dilakukan oleh pembeli (buyer) dari luar negeri  untuk keseluruhan proses operasional dan mutu produk.

Fakta terbaru katanya adalah hasil audit lingkungan hidup wajib, sesuai dengan Surat Menteri KLH No. B-11640/MENLH/PDAL/10/2014 per 14 Oktober 2014menyampaikan bahwa secara umum, kualitas air Danau Toba masih memenuhi ketentuan Pergub Sumut No.1 Tahun 2009 tentang baku mutu air Danau Toba dan Permen LH No.28 Tahun 2009 tentang daya tampung bebanpencemaraan air danau dan/atau waduk. Kualitas air Danau Toba di beberapa lokasi  tidak memenuhi syarat air   minum oleh kadar bakteri Coli yang melebihi baku mutu  air minum menurut Pergub Sumut No. 1 Tahun 2009 yang bersumber dari limbah domestik. PT  AN telah melakukan penaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan izin yang terkait dengan kualitas air Danau Toba dan sekitarnya.

Disebutkan, tidak terbukti terjadi pencemaran H2S berdasarkan Pergub Sumut No.1 Tahun 2009 dan tidak terbukti terjadinya penurunan tingkat kecerahan berdasarkan peraturan MENLH No. 28 Tahun 2009.

 

Sumber

 
 
 
 
 
Bonapasogit | 10 tahun yang lalu
Bonapasogit | 10 tahun yang lalu
Bonapasogit | 10 tahun yang lalu