Bupati Tobasa Segera Ditahan
MEDAN - Berkas perkara milik Bupati Toba Samosir (Tobasa) Kasmin Simanjuntak sudah lengkap (P-21) atas kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp 4,4 Miliar dan Kasmin akan segera ditahan, hal ini di sampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama, Kamis (22/1/2015).
Kata Chandra Purnama, setelah dilakukan pelimpahan berkas untuk kedua kalinya yang dilakukan Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut. Yang mana, sebelumnya jaksa menyatakan P-19 untuk berkas perkara orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu.
"Berkas Bupati Tobasa sudah P-21, yang ditetapkan lengkap pada tanggal 21 Januari 2015, kemarin, jadi terdakwa Kasmin akan segera di sidangkan, biar cepat selesai perkaranya," ucap Chandra Purnama kepada wartawan.
Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Polda Sumut menyangkan Kasmin Simanjuntak diduga melakukan korupsi dan Tindak Pidana pencucian uang (TPPU)."Ada dua yang dikenakan kepada tersangka (Kasmin Simanjuntak) terkait dugaan Tipikor dan Pencucian Uang dalam pembebasan tanah lokasi pembangunan Base Camp PLTA Asahan III" kata Chandra.
Setelah dinyatakan lengkap. Saat ini, Kejati Sumut menunggu pelimpahkan berkas perkara bersama tersangka dari Polda Sumut."Setelah berkas sampai di kita, Kejati Sumut akan melakukan proses selanjutnya, yakni Tahap II yang akan dilàksanakan dalam waktu dekat," kata Chandra.
Dia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan akan melakukan penahanan terhadap Kasmin Simanjuntak pada tahap II itu.
Kasmin Simanjuntak, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahu 2010 tentang Tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo pasal 55 ayat 1 ke1 kuhpidana.